• Privacy & Policy
  • Kontak
  • Tentang Kami
    • Profil
    • Redaksi dan Manajemen
    • Dewan Penasihat
  • Mata Air di Dunia
    • Arabic
    • Deutsch
    • English
    • Spanish
    • Turkish
  • FAQ
  • Kirim Artikel
  • Karir
Friday, November 7, 2025
  • Login
Majalah Mata Air
Advertisement
  • Home
  • Rubrik
    • Sains
    • Budaya
    • Spiritualitas
  • Penulis
    • Amany Lubis. Prof. Dr.
    • Astri Katrini Alafta. S.S. M.Ed.
    • Gumilar Rusliwa Somantri. Prof. Dr.
    • Ilza Mayuni. Prof Dr.
    • Irfan Yilmaz. Prof. Dr.
    • Khoirul Anwar. Dr. Eng.
    • Muhammad Luthfi Zuhdi
    • Nabilah Lubis. Prof. Dr.
    • Qoriah A. Siregar. Dr.
    • Semiarto Aji Purwanto. Prof. Dr.
    • Riri Fitri Sari. Prof. Dr. Ir.
    • Tegar Rezavie Ramadhan. S.K.M. M.Pd.
  • Event
  • Tetes Mata Air
  • Arsip
  • Berlangganan
  • Produk Kami
    • Buku Digital
    • Majalah Digital
    • Mata Air dalam Genggaman
  • Semua Membacanya 2025New!!!
    • Pendaftaran Semua Membacanya 2025
    • Galeri Semua Membacanya
      • Galeri SM24
      • Galeri SM23
No Result
View All Result
  • Home
  • Rubrik
    • Sains
    • Budaya
    • Spiritualitas
  • Penulis
    • Amany Lubis. Prof. Dr.
    • Astri Katrini Alafta. S.S. M.Ed.
    • Gumilar Rusliwa Somantri. Prof. Dr.
    • Ilza Mayuni. Prof Dr.
    • Irfan Yilmaz. Prof. Dr.
    • Khoirul Anwar. Dr. Eng.
    • Muhammad Luthfi Zuhdi
    • Nabilah Lubis. Prof. Dr.
    • Qoriah A. Siregar. Dr.
    • Semiarto Aji Purwanto. Prof. Dr.
    • Riri Fitri Sari. Prof. Dr. Ir.
    • Tegar Rezavie Ramadhan. S.K.M. M.Pd.
  • Event
  • Tetes Mata Air
  • Arsip
  • Berlangganan
  • Produk Kami
    • Buku Digital
    • Majalah Digital
    • Mata Air dalam Genggaman
  • Semua Membacanya 2025New!!!
    • Pendaftaran Semua Membacanya 2025
    • Galeri Semua Membacanya
      • Galeri SM24
      • Galeri SM23
No Result
View All Result
Majalah Mata Air
No Result
View All Result
Home Budaya Hukum

Hukum Perang dalam Agama Islam

Habip Balci

by Habip Balci
9 years ago
in Hukum
Reading Time: 6 mins read
Share on WhatsappShare on FacebookScan and read on your phone

Dalam sejarah kehidupan manusia, permasalahan antarnegara pada awalnya akan diselesaikan melalui jalan diplomatik, namun ketika jalan ini sudah buntu maka perang menjadi sesuatu yang tak terelakkan lagi. Pihak yang tak ragu mempersenjatai tentaranya dengan senjata-senjata paling modern dan mengerahkan mereka maju ke medan perang dengan menghalalkan segala cara untuk mencapai kemenangan, seringkali melakukan tindakan-tindakan yang tidak dapat ditolerir sehingga ketika perang sudah tak terbendung, adanya suatu hukum dan aturan kemanusiaan dirasa perlu untuk dipatuhi.

Walaupun saat ini kaidah-kaidah hukum perang yang ada menjadi harapan bagi berbagai negara dan institusi untuk dapat mencegah direnggutnya kemanusiaan dengan cara yang biadab, namun ternyata masih saja terjadi konflik-konflik yang makin memanas di berbagai penjuru dunia ini. Dilihat dari sisi ini hukum Islam adalah khazanah yang sarat hikmah untuk mencegah terjadinya perang atau jikalau pun terjadi perang dapat menjadi kaidah-kaidah yang harus diterapkan selama perang berlangsung.

Tujuan Utama Dalam Islam adalah Perdamaian

Satu dari tujuan dasar dari hukum Islam adalah menegakkan perdamaian di bumi. Menurut hukum Islam, perang hanya diperbolehkan jika terdapat suatu kondisi yang mengancam kehidupan individu dan masyarakat secara umum dan selama masih mengikuti asas-asas yang mengatur tentang hal ini. Perang bukanlah sebuah tujuan, ia hanyalah sebuah alat yang hanya boleh digunakan saat kondisi sudah sangat mendesak. Dengan kata lain, dalam hukum Islam yang ditekankan adalah perang sebagai alat untuk bertahan. Dalam hal ini kata bertahan diartikan untuk melindungi harta saja. Tidak diperkenankan untuk berlebihan atau melampaui batasan yang telah ditentukan. Dalam Al-Quran Al-Karim, Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman: “Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al Baqarah(2):190)

Dalam Islam, jika jalur diplomatik sudah mengalami kebuntuan, maka perang dianggap sebagai jalan yang tidak dapat dihindari lagi. Akan tetapi, hal ini tidak boleh menjadi tujuan yang diinginkan. Tujuan utamanya haruslah hanya untuk mencari Ridha Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Selama sepuluh tahun Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam tinggal di Mekah, Beliau mengalami lebih dari dua puluh perang. Jika dirata-rata, dalam satu tahun terjadi dua perang. Ketika beliau wafat, seluruh semenanjung Arab telah menjadi muslim. Pada perang-perang ini, 250 orang dari pihak musuh gugur dan sekitar 150 orang syahid dari pihak muslim. Kenyataan ini menunjukkan bahwa Beliau Shalallahu alaihi wa sallam tidak berperang untuk menghancurkan kemanusiaan.

RelatedArticles

No Content Available

Penggunaan Kekuatan, Adalah Wewenang Negara

Jika kita tengok pengaplikasian hukum ini dalam sejarah Islam, terlihat bahwa keputusan untuk berperang hanya boleh diambil oleh negara. Jadi tidak ada istilahnya seorang individu atau kelompok tertentu mengancam pemerintahan untuk kemudian mengumumkan perang begitu saja tanpa mengindahkan hukum yang ada dan menggunakan kekuatan negara untuk itu. Abu Yusuf mengatakan bahwa bahkan pasukan yang akan maju ke medan perang sekalipun tidak bisa mengambil keputusan untuk berperang. Pendapat ini juga disetujui oleh Maverdî yang bahkan menurut Sarakhsi dalam karyanya yang berjudul Syaybani dikatakan bahwa: “selama pemerintah tidak mengeluarkan keputusan perang maka sebuah negara Islam tidak bisa berperang sekalipun ada pergerakan yang mengancam dari suatu negara lain.” Sehingga jika ada kelompok atau organisasi yang membuat kerusakan dan kekerasan baik di dalam negerinya sendiri maupun di negeri lain dengan mengatasnamakan agama merupakan tindakan yang jelas tidak sesuai dengan norma agama itu sendiri.

Kaidah Hukum Perang Dalam Islam dan Penerapannya

Ketika seorang muslim dihadapkan pada suatu keadaan yang mengharuskannya untuk berperang, tetap saja ia tidak boleh merenggut kehormatan dan martabat kemanusiaan. Hal ini karena dalam Islam, meskipun dalam perang sekalipun, aturan-aturan agama harus tetap ditegakkan. Tidak seperti pada peperangan di dunia modern pada masa sekarang ini, dimana hal-hal terkait “perlindungan terhadap warga sipil dan lingkungan” masih menjadi masalah besar, peperangan di zaman Rasululullah shalallahu alaihi wa sallam mencontohkan bentuk perlindungan ini dengan sangat baik. 

Di tiap peperangannya, dalam jangka waktu tertentu Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam menjamin keselamatan kaum wanita, anak-anak, lansia, orang-orang yang mengabdikan dirinya untuk agama, para pekerja, dan pembantu, selama mereka tidak ikut serta dalam peperangan tersebut. Setiap kali Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam melepas keberangkatan pasukan ke medan perang, beliau selalu berpesan, “Berangkatlah kalian dengan nama Allah. Berperanglah kalian untuk agama Allah dan demi Allah serta janganlah kalian membunuh orang-orang tua!” Kemudian Beliau akan melanjutkan pesannya, “jangan pula kalian bunuh para pendeta/biarawan.” Pesan ini menunjukkan bahwa Beliau melarang umat muslim untuk membunuh para ahli ibadah agama lain selama mereka tidak menyerang. Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam juga berpesan terkait para pekerja dan pembantu rumah tangga, bahwa mereka adalah golongan lemah sehingga hanya karena mereka bersama dengan pihak musuh, bukan berarti mereka boleh dibunuh. 

Selain melarang pasukan perang untuk membunuh warga sipil, Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam juga menghilangkan adat jahiliyah yang suka “menyiksa” jasad orang-orang yang sudah terbunuh. Kaum musyrik memiliki adat yang keji untuk melampiaskan dendamnya kepada musuh mereka meskipun musuhnya itu telah wafat terbunuh. Ketika mendapati jenazah Hamzah ra., paman dari Baginda Rasul shalallahu alaihi wa sallam yang sangat beliau kasihi dalam keadaan tercabik, di Perang Uhud, Beliau diliputi kesedihan yang amat dalam hingga berkata, “Jika Allah memberikanku kemenangan, aku akan membalas apa yang telah dilakukan pada Hamzah ini dengan memperlakukan hal yang sama kepada tigapuluh musyrik.” Kemudian Allah berfirman melalui Al Qur’an surat An Nahl, “Dan jika kamu membalas, maka balaslah dengan (balasan) yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu. Tetapi jika kamu bersabar, sesungguhnya itulah yang lebih baik bagi orang yang sabar.” (Q.S. An Nahl(16):126). Mendapati ayat ini, Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam pun membatalkan sumpahnya lalu menebus kafaratnya.

Tidak Merusak Lingkungan

Mengganggu suaka-suaka perlindungan, membakar pepohonan, mengganggu hewan, merusak lahan dan tanah subur, membuang sia-sia kekayaan alam yang ada di permukaan maupun di dalam bumi adalah beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan saat berperang. Sesaat sebelum wafat, Baginda Nabi shalallahu alaihi wa sallam berpesan kepada komandan pasukannya yaitu Usamah bin Zaid (ra.), “Lawanlah mereka yang ingkar dengan serangan. Janganlah kalian mengingkari perjanjian yang sudah kalian buat. Jangan pula kalian memotong pohon yang menghasilkan buah dan jangan musnahkan kawanan hewan.” Sementara pemotongan pepohonan pada beberapa pengepungan –seperti pada operasi militer yang dilakukan pada Bani Nadir- adalah pengecualian, seperti yang terdapat pada Al Qur’an yang artinya, “Apa yang kamu tebang di antara pohon kurma (milik orang-orang kafir) atau yang kamu biarkan (tumbuh) berdiri di atas pokoknya, maka (itu) terjadi dengan izin Allah; dan karena Dia hendak memberikan kehinaan kepada orang-orang fasik.” (Q.S. Al Hasyr(59):5). Selain pada kondisi-kondisi pengecualian tersebut, Rasulullah melarang tegas perusakan pohon dan apa yang dihasilkan-nya.

Muamalah dengan Hamba Sahaya

Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam, telah mencontohkan pentingnya kasih sayang kepada hamba sahaya dan tawanan perang. Aturan hukum yang mengatur mengenai muamalah dengan hamba sahaya dilakukan setelah Perang Badar berlangsung. Tak lama setelah perang berakhir, turunlah ayat “… Selanjutnya apabila kamu telah mengalahkan mereka, tawanlah mereka dan setelah itu kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan sampai perang selesai. Demikianlah, dan sekiranya Allah menghendaki, niscaya Dia membinasakan mereka, tetapi Dia hendak menguji kamu satu sama lain. Dan orang-orang yang gugur di jalan Allah, Allah tidak menyia-nyiakan amal mereka.” (Q.S. Muhammad(47):7) yang menjadi hukum perang yang memudahkan penyelesaian perkara ini.

Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam, berlaku lemah lembut terhadap para hamba sahaya yang menjadi tawanan perang setelah Perang Badar berakhir. Ketika para budak tawanan itu dibawa ke hadapan Beliau dalam keadaan dirantai, “Mari Kita ampuni mereka,” sabda Rasul, dan Beliau pun membebaskan mereka semua dengan kasih sayangnya. Beliau melarang para tawanan itu untuk dibunuh, bahkan agar mereka mendapatkan perlindungan lebih baik, mereka diikutkan ke dalam pasukan militer dan memerintahkan untuk melindungi para tawanan tersebut. Berdasarkan ayat: “Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan,” (QS. Al Insan (76):8), bagaikan menerima sebuah perintah, para sahabat memberikan roti mereka kepada para tawanan, sedangkan mereka hanya mengisi perutnya dengan kurma. Sebagai keringanan, Baginda Rasul memberi kesempatan bagi tawanan untuk dapat bebas dengan syarat membayar fidyah dan mengajarkan baca-tulis kepada sepuluh orang Madinah yang menjadi tawanan. Pada masa sesudahnya para hamba sahaya itu tidak lagi menghuni kamp-kamp konsentrasi, melainkan berada di dalam kehidupan sosial, misalnya, mereka disambut dengan jamuan dan kebutuhan-kebutuhan mereka akan sandang maupun pangan dipenuhi di rumah orang-orang muslim. Bahkan wasiat mereka pun dipenuhi.

Islam yang mengandung arti keamanan, keselamatan, kedamaian, telah mengatur bahwa mula-mula perdamaian harus dilindungi, barulah jika perang sudah tak bisa lagi dihindari maka Islam pun sudah mengatur bagaimana harus menyikapinya termasuk menjelaskan dengan rinci akan segala sesuatu yang dilarang untuk dilakukan dalam perang. Aturan-aturan yang dibentuk melalui pengamalan langsung oleh Nabiyullah shalallahu alaihi wa sallam ini telah memberikan sumbangsihnya di kala terjadi perang antar-bangsa.

Sumber:

  • İsmail Kıllıoğlu, “Savaş ve Hukuk”, İlim ve Sanat, Juli-Agustus 1986, Edisi 8, Volume 2, halaman 32.
  • Davut Aydüz, “İslâm’da Savaş Hukuku Prensipleri”, Yeni Ümit, Juli-Agustus-September 2012.
  • M. Fethullah GÜLEN, Sonsuz Nur, İstanbul 1994.

Ditulis oleh Habip Balci

Diterbitkan majalah Sızıntı edisi 431

Diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia pada Majalah Mata Air Vol. 3 No. 11

 

Tags: diplomatikhukum islamperangsenjatavolume 3 nomor 11
Previous Post

Warna-Warni Pada Mahluk Hidup dan Hikmahnya

Next Post

Hati (Qalbu) – 1

Habip Balci

Habip Balci

Related Posts

No Content Available
Load More

Discussion about this post

POPULAR POST

  • Taubah, Inabah, dan Aubah

    Taubah, Inabah, dan Aubah

    1336 shares
    Share 534 Tweet 334
  • Ibnu Sina, Seorang Ilmuwan Teladan

    1037 shares
    Share 415 Tweet 259
  • Shuffah, Pusat Bagi Para Jenius

    975 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Hewan-hewan yang Menantang Suhu Dingin

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Tanya Jawab Edisi 37 (Demi Merasakan Manisnya Iman)

    865 shares
    Share 346 Tweet 216

Majalah Mata Air menyuguhkan bahan bacaan untuk mengembangkan cakrawala pemikiran.

Ikuti Kami

Categories

Bulan Terbit

Kesehatan – Ilmu Pengetahuan – Teknologi (Edisi 47)

Kesehatan – Ilmu Pengetahuan – Teknologi (Edisi 47)

November 5, 2025
Tanya Jawab Edisi 47

Tanya Jawab Edisi 47

November 5, 2025
Gigi, Hikmah Bermahkota

Gigi, Hikmah Bermahkota

November 5, 2025
  • Tentang
  • Ketentuan
  • Kirim Tulisan

© 2021 Majalah Mata Air - Membaca Kehidupan.

No Result
View All Result
  • Arsip
  • Berlangganan
  • Berlangganan Majalah
  • Blog
  • Buku Digital
  • Cart
  • Checkout
  • Checkout
    • Purchase Confirmation
    • Purchase History
    • Transaction Failed
  • Dashboard
  • Dewan Penasihat
  • Event
  • FAQ
  • FAQ Tetas Mata Air
  • Final Exam Questions and Answers for The Luminous Life of Our Prophet Book
  • Form Berlangganan
  • Form Kirim Artikel Semua Membacanya 2022
  • Galeri SM23
  • Galeri SM24
  • Gallery
  • Hubungi Mata Air
  • Instructor Registration
  • Jenis Pendaftaran
  • Karir
  • Kirim Artikel
  • Kirim Artikel Semua Membacanya 2022
  • Kirim Tulisan
  • Kuis Majalah Mata Air
  • Landing Page SM 24
  • langganan
  • Langganan Individu
  • Langganan Kelompok
  • LCCL Mata Air 2023
  • Liputan
  • Lomba Menulis Artikel
  • Majalah Digital
  • Majalah Mata Air Edisi 1
  • Majalah Mata Air Edisi 2
  • Majalah Tergantung
  • Mata Air dalam Genggaman
  • Mata Air On Air
  • My account
  • Paket Majalah
  • Panduan Semua Membacanya 2025
  • Pembahasan Try Out Cahaya Abadi
  • Pembahasan Try Out Sirah Nabawiyah
  • Pembahasan Ujian Cahaya Abadi
  • Pemenang Lomba Semua Membacanya 2023
  • Pemenang SM21
  • Penulis
  • Penulis
  • Polling Cover Buku “Hening Sejenak”
  • Pre Order Buku Jalan Nabi 3
  • Pre Order Buku Jalan Nabi 3
  • Privacy Policy
  • Produk Kami
  • Produk Mata Air di Playbook
  • Profil
  • Proposal Landing Page
  • Quotes
  • Redaksi dan Manajemen
  • Relawan
  • Rubrik
  • Rubrik
  • Seminar 1
  • Seminar 2
  • Seminar 3
  • Semua Membaca Kehidupan Rasulullah
    • Kuis 1 Lomba Semua Membaca Kehidupan Rasulullah
    • Kuis 2 Lomba Semua Membaca Kehidupan Rasulullah
    • Kuis 3 Lomba Semua Membaca Kehidupan Rasulullah
  • Semua Membacanya
  • Semua Membacanya 2022
  • Semua Membacanya 2023
  • Semua Membacanya 2023
  • Semua Membacanya 2025
  • Shop
  • Soal dan Jawaban Ujian Final SM23 Jalan Nabi
  • Soal dan Kunci Jawaban Fikih Sirah
  • Soal dan Kunci Jawaban Cahaya Abadi 2
  • Soal dan Kunci Jawaban Khulasoh Nurul Yaqin
  • Soal dan Kunci Jawaban Mentari Kasih Sayang
  • Soal dan Kunci Jawaban Sirah Nabawi
  • Soal dan Pembahasan Kuis Seminar 1 SM23
  • Soal dan Pembahasan Try Out Jalan Nabi – SM23
  • Soal dan Pembahasan Try Out The Luminous Life of Our Prophet
  • Student Registration
  • Tentang
  • Terima Kasih
  • Try Out
  • Ujian Final
  • Workshop

© 2021 Majalah Mata Air - Membaca Kehidupan.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tanya Admin
Hallo,
Ada yang bisa kami bantu?