Dua orang dosen Fakultas Psikologi Unpad, menulis buku berjudul Psikologi Korupsi. Dalam buku tersebut disebutkan bahwa keadaan korupsi paling tidak memiliki lima komponen, yaitu: (1) Suatu perilaku, (2) Perilaku tersebut terkait dengan penyalahgunaan wewenang, (3) Dilakukan untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok, (4) Melanggar hukum atau menyimpang dari norma atau moral, (5) Terjadi atau dilakukan dalam public office setting.
Dari lima komponen tadi, menarik kiranya apabila aspek perilaku mendapat perhatian utama, karena korupsi sesungguhnya hanya bagian hilirnya saja. Muaranya sendiri adalah perilaku tidak jujur. Karena apabila berperilaku jujur, kalau pun mempunyai kesempatan dan wewenang di public office, seseorang seharusnya tidak akan mencari keuntungan pribadi atau kelompok dengan cara-cara melanggar hukum atau menyimpang dari norma yang berlaku.
Ketika Montesquieu menggagas Trias Politica, asumsinya adalah bahwa para penghuni dari ketiga lembaga tersebut, yaitu legislatif, eksekutif dan judikatif berperilaku jujur. Kita tahu bahwa kekuasaan bisa dijadikan ladang untuk memenuhi keinginan hedonisme pribadi, pundi-pundi kelompok atau golongan. Karena berbagai kepentingan tersebut, hubungan antar kelembagaan bisa saling,….
Discussion about this post