Air merupakan nikmat unik yang dianugerahkan pada seluruh makhluk hidup. Air perlu digunakan secara seimbang, selaras, hemat, dan adil. Sektor-sektor seperti agrikultur, industri, dan ekologi bergantung pada sumber air kita. Apa yang terjadi pada suatu negara dapat berpengaruh pada negara lainnya. Sungai Nil beserta anak sungainya mengalir melewati hampir 10 negara. Sungai Danube atau Donau mengalir melewati 15 negara. Pencemaran sumber air memiliki dampak yang menghancurkan bagi seluruh ekosistem.
Terdapat dua permasalahan penting seputar sumber air: (1) tidak adanya kemampuan untuk memenuhi kebutuhan air yang semakin meningkat, dan (2) pencemaran. Pada awal pertengahan abad ke-19, permasalahan-permasalahan seperti ini berkembang secara paralel bersamaan dengan adanya industrialisasi dan peningkatan populasi di perkotaan. Seiring berjalannya waktu, negara-negara di dunia mulai menghadapi permasalahan-permasalahan yang luar biasa besar terkait dengan bagaimana mengembangkan dan mengatur sumber air mereka.
Pernyataan Dublin
Setelah tahun 80-an, organisasi-organisasi air dunia sebagai Dewan Air Dunia dan Organisasi Air Global telah didirikan agar para petinggi, menteri, dan ilmuwan dunia bersama-sama mencari jalan keluar atas permasalahan ini. Pertemuan Forum Air Dunia telah dimulai pada tahun 1997, pertemuan yang ke-7 telah diadakan pada tahun 2012, sedangkan pertemuan yang ke-8 diadakan di Brazil pada 18-23 Maret 2018.
Bersamaan dengan adanya usaha untuk mencari solusi yang umum, masuk akal, dan seimbang dalam pengaturan air, pertemuan ini juga ditujukan untuk mencari cara agar kesadaran publik meningkat terhadap isu konservasi air ini. Salah satu pertemuan yang paling penting yang pernah diadakan adalah Konferensi Air dan Lingkungan yang diadakan oleh PBB di Dublin pada tahun 1992. Berkat keputusan yang diambil pada konferensi itu, maka Dewan Air Dunia dan Organisasi Air Global pun didirikan. Konferensi Dublin dirancang untuk membicarakan bahaya-bahaya yang akan muncul bilamana sumber air tidak diatur secara bijaksana, yang pada akhirnya dapat berakibat buruk pada kesehatan manusia, keamanan makanan, perkembangan ekonomi, dan ekosistem.
Dalam konferensi itu pun dituntut adanya pendekatan baru yang penting untuk memanfaatkan, mengembangkan, dan mengatur sumber air bersih, juga adanya penekanan bahwa pendekatan-pendekatan tersebut didukung oleh acara-acara tertentu. Program-program tersebut bisa saja berupa investasi yang signifikan, kampanye untuk mengangkat kesadaran masyarakat, studi untuk mengembangkan teknologi, begitu pula peraturan legal dan terorganisasi merupakan bentuk cara yang dapat mendukung rencana di atas. Ada empat prinsip panduan yang telah disepakati bersama dalam Konferensi Dublin. Kita dapat menggambarkan dengan mudah tentang apa yang menjadi prinsip yang dirancang pada konferensi itu dengan ajaran yang terdapat dalam beberapa agama terkait hubungannya dengan nilai air itu sendiri dan apa yang perlu dilakukan untuk mengaturnya. Di sini kita akan mencoba untuk mendiskusikan kesesuaian pendekatan itu dengan sudut pandang Islam terhadap kasus tersebut.
Prinsip Pertama: Bernilai dan Terbatas
Prinsip panduan pertama dari Konferensi Dublin itu mengatakan: ”Air bersih adalah sumber terbatas dan rentan, yang keberadaanya penting untuk menopang kehidupan, pembangunan, dan juga lingkungan.” Terdapat banyak ayat dalam Al Qur’an yang menyoroti arti pentingnya air, bagaimana ia terbentuk, dan keharusan kita untuk menjaganya. Misalnya dalam ayat: ‘
“Katakanlah (Muhammad), Terangkanlah pada-Ku jikalau sumber airmu menjadi kering, maka siapakah yang akan memberimu sumber air?” (QS. Al-Mulk 67:30).
Ayat di atas mendorong kita untuk merenungkan tentang betapa pentingnya anugerah Ilahi ini serta mengingatkan kita bahwa air sangatlah bernilai bagi setiap makhluk hidup, di samping itu ia juga merupakan hal langka yang perlu dilindungi keberadaannya.
Prinsip Kedua: Pendekatan Partisipatif
Prinsip panduan kedua dari pernyataan di atas adalah manajemen partisipasi: ”Pengembangan air dan manajemennya harus didasarkan pada pendekatan partisipasif, yakni dengan melibatkan pengguna, perencana, dan pembuat kebijakan di semua level.”
Oleh karena itu, pendekatan partisipatif ini menggalakkan kebijakan dan kesadaran akan pentingnya air. Selain itu ia juga mendorong partisipasi pengguna dalam memutuskan, merencanakan, dan mengimplementasikan projek mereka. Hal ini dapat direalisasikan dengan mendirikan himpunan pengguna air ataupun organisasi masyarakat sipil. Semua ini dapat memainkan peran penting dalam formasi hukum serta regulasi dalam kesesuaiannya dengan manajemen air yang berkelanjutan. Keputusan tentang pentingnya partisipasi aktif masyarakat secara positif adalah hal yang sesuai dengan ajaran Islam. Al-Qur’an mendorong dan memuji seseorang yang berkonsultasi atau bermusyawarah dengan seorang yang ahli dalam bidangnya untuk mengambil suatu keputusan terhadap permasalahan tertentu:
‘‘Dan orang-orang yang memenuhi seruan Tuhannya serta mendirikan shalat; dan urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah di antara mereka; dan mereka menginfakkan sebagian dari rezeki yang kami berikan kepada mereka” (QS. As-Syuara’ 42:38).
Perintah yang sama juga diberikan kepada orang-orang beriman dalam ayat yang lain:
”… Karena itulah (Muhammad), maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan bagi mereka dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekat, maka bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertawakal” (QS. Ali Imran 3:159).
Prinsip Ketiga: Peran Perempuan
Menurut prinsip yang ketiga, ”Perempuan memainkan peran sentral dalam persediaan, manajemen, dan pemeliharaan air”.
Menjaga dan mencegah pencemaran air merupakan tanggung jawab sosial. Dalam ajaran Islam, menjaga dan merawat sumber air bukan merupakan tanggung jawab jenis kelamin tertentu. Baik laki-laki maupun perempuan, keduanya wajib menjaga sumber air. Kedua-duanya memerintahkan pada kebaikan dan dilarang mendekati keburukan. Orang tua, dalam hal ini terutama sosok ibu dapat menyampaikan pengetahuan, budaya, dan kebiasaan yang bermanfaat pada anak-anak mereka, berkontribusi dalam menjaga air, mencegah pencemaran, dan menghemat penggunaanya untuk mendorong konsumsi air yang berkelanjutan. Hal ini bermakna memenuhi tanggung jawab yang sangat penting demi menjaga air sebagai bagian terpenting dalam kehidupan masyarakat.
Selama dewan tingkat lokal atau tingkat atas, dan undang-undang atau peraturan peduli akan hal ini, maka perempuan juga dapat dan harus menjadi anggota aktif dalam komisi perencanaan dan manajemen air. Mengajarkan dan menyebarkan tindakan dan nilai-nilai yang benar tentang air dan lingkungan kepada generasi baru merupakan hal yang urgen bagi masa depan. Dan dalam hal ini perempuan memainkan peran kunci.
Sepanjang sejarah menunjukkan, bahwa perempuan Muslim telah mendukung dan memelopori pendirian fasilitas bagi persedian air. Sultanah Zubaidah yang merupakan istri dari Sultan Harun Ar-Rasyid dari Dinasti Abbasiah, telah membangun saluran air untuk mengalirkan air dari Gunung Tad (di jalur Makkah-Thaif) sejauh 40 km untuk jamaah haji yang tengah berada di Padang Arafah, dan dari sana menuju ke Makkah. Pada tahun 1560 M, ketika saluran-saluran itu rusak dan tak dapat digunakan lagi, Putri Mihrimah (putri Sultan Sulaiman Kanuni, Sultan dari Dinasti Utsmani) memerintahkan agar saluran tersebut diperbaiki dengan metal dan membuat saluran lebih panjang lagi, bahkan dari Istanbul hingga ke Mesir. Selain itu, Beliau pun memiliki sumber air mancur (sumber air bersih) yang dibangun di seluruh kota Istanbul. Pekerjaan tersebut terus berlanjut hingga 10 tahun dan dalam pengerjaannya melibatkan ribuan pekerja. Hingga kini pun demikian, Perempuan-perempuan Anatolia masih terus melakukan kontribusi yang serius dengan membuka sumur-sumur air sebagai bantuan bagi negara-negara di sepanjang benua Afrika. Contoh-contoh di atas menunjukkan pada kita bahwa prinsip ketiga itu pun sesuai dengan prinsip dan pengamalannya dalam Islam.
Prinsip Keempat: Nilai Ekonomi
Prinsip ke empat mengatakan: ‘‘Air memiliki nilai ekonomi dengan segala kegunaanya yang berdaya saing, dan harus diakui sebagai barang ekonomi.” Baginda Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam menekankan bahwa air, api, dan padang rumput di tanah kepemilikan orang Islam adalah harta bagi umum. Inilah alasannya mengapa sumber air diperlakukan sebagai kepemilikan umum dalam hukum Islam. Berdasarkan sudut pandang ini, danau alami dan sungai tidak dapat diperjual belikan. Kemampuan untuk dapat menjangkau air merupakan hak bagi khalayak umum.
Hukum Islam membedakan antara air yang menjadi kepunyaan umum dan milik pribadi. Sumur, tangki, dan penampungan air lain adalah milik pribadi. Jika seseorang mengeluarkan biaya ekstra untuk membawa, menjernihkan, maupun menyimpan sejumlah air, maka hal itu dianggap sebagai kepemilikan pribadi. Hal tersebut dapat diartikan bahwa: pengguna air harus membayar untuk biaya manajemen, penjernihan, pemurnian dan penjagaan air. Bersamaan dengan hal itu, tarif khusus perlu diberlakukan bagi pengguna berpenghasilan rendah, karena ada beberapa golongan masyarakat tertentu yang harus dibantu dalam hal ini. Air dalam sistem saluran atau air yang berada dalam sistem distribusi yang tertutup bisa jadi merupakan kepemilikan pribadi, namun semua orang juga memiliki hak untuk minum dari air itu. Kepemilikan pribadi secara penuh hanya dapat terjadi bila air itu ditempatkan di dalam bejana. Negara berhak menetapkan biaya pada masyarakat atas biaya penyediaan, penjernihan, pemurnian dan penyaluran air pada masyarakat umum.
Masalah perlakuan air sebagai komoditi ekonomi terlihat menjadi isu yang kontradiktif. Banyak penelitian yang perlu dilakukan terkait masalah air dengan perhatian pada sisi ekonomi, hak, dan nilai pentingnya. Menjaga lingkungan, kelangsungan ekosistem, dan persoalan yang berkaitan dengan pemurnian dan penyaluran air bukanlah persoalan independen, namun merupakan permasalahan yang harus melibatkan orang-orang dari berbagai interdisiplin dan hanya dapat dipecahkan dengan adanya studi serta riset kolektif yang melibatkan para ahli hukum, ilmuwan, dan agama.
Discussion about this post