Agar dapat memahami mekanisme penyakit dan pengembangan obat-obatan yang baru, uji coba pada manusia dan hewan merupakan suatu hal yang dibutuhkan. Tanpa adanya hal itu, kemajuan akan sulit dicapai, karena jika demikian itu berarti efek obat terbaru harus diujikan atau dicobakan langsung pada manusia. Seiring berjalannya waktu, banyak peraturan dan pedoman kaidah yang diterbitkan berkenaan dengan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penelitian semacam ini.
Pusat penelitian besar dan rumah sakit memiliki dewan etik1 yang bertugas mengawasi dan menyetujui penelitian yang akan dilakukan. Jika Anda berencana melakukan penelitian yang melibatkan hewan atau manusia, maka Anda harus menjelaskan secara rinci kepada dewan etik tersebut apa tujuan penelitian, apa yang ingin Anda temukan, apa manfaat yang diharapkan atau kerugian yang akan dihadapi, serta apa efek samping yang mungkin akan timbul karenanya, serta harus mengantongi izin dari dewan etik tersebut terlebih dahulu. Setelah izin didapatkan pun, dewan etik memiliki kewenangan melakukan pengawasan dalam bentuk apa pun, bahkan dapat menghentikan penelitian jika memang dibutuhkan. Penelitian yang melibatkan hewan harus menggunakan hewan hidup seminimal mungkin. Jika penelitian melibatkan manusia, maka tujuan penelitian harus dijelaskan kepada pasien dan mendapatkan persetujuan darinya secara tertulis terlebih dahulu.
Kamp Konsentrasi Perang Dunia dan Eksperimen Medis
Asal mula munculnya semua aturan ini di Barat sebenarnya berasal dari peristiwa dramatis yang terjadi pada abad ke-20. Selama Perang Dunia II, banyak penelitian medis yang dilakukan terhadap orang-orang yang menderita penyiksaan di Auschwitz dan kamp-kamp konsentrasi lainnya. Dokter-dokter terkemuka di masa itu, seperti Josef Mengele dan yang lainnya, melakukan banyak percobaan dan prosedur bedah kepada para tawanan tanpa ada persetujuan dari mereka, bahkan lebih parahnya tanpa menggunakan prosedur anestesi.[1] Setelah perang usai, 23 dokter dan pejabat Jerman diadili dalam sebuah persidangan yang dikenal dengan Nuremberg Medical Trials atau Doctors’ Trial. Selanjutnya, aturan etika dan hukum mengenai penelitian klinis pada manusia yang dikenal sebagai Kode Nuremberg pun pada akhirnya dicetuskan.[2]
Eksperimen tak etis serupa juga banyak dilakukan di Asia selama Perang Dunia II terjadi. Jepang melakukan berbagai eksperimen pada manusia di kamp-kamp yang mereka dirikan di Tiongkok yang saat itu berada dalam pendudukan mereka, yang dikenal sebagai Unit 731, dengan tujuan utama mengembangkan senjata biologis. Ribuan orang menjadi subjek penelitian demi menguji efek berbagai infeksi seperti wabah, kolera, sifilis, tifus, antraks, dan disentri. Diperkirakan ada sekitar 250-300 ribu warga sipil yang meninggal di kamp-kamp tersebut, sebagian di antaranya meninggal ketika menjadi bahan percobaan.[3],[4] Sayangnya, percobaan tersebut tidak pernah diangkat ke persidangan. Setelah perang berakhir, Jenderal Douglas MacArthur membuat kesepakatan dengan Jepang bahwa anggota Unit 731 dijanjikan kekebalan hukum dengan imbalan hasil penelitian mereka diserahkan kepadanya.[5] Dalam pembelaannya, Amerika Serikat menyatakan bahwa mereka tidak ingin hasil eksperimen tersebut jatuh ke tangan Uni Soviet sehingga akan disalahgunakan sebagai senjata biologis.[6]
Perdebatan perihal penggunaan data ilmiah yang diperoleh dari eksperimen yang dilakukan di kamp-kamp tawanan selama perang terus berlanjut. Hingga tahun 1984, hasil eksperimen berkenaan dengan dampak pembekuan dan paparan gas beracun terhadap tubuh manusia yang dilakukan di kamp-kamp tersebut terus menjadi rujukan bagi banyak penelitian. Lalu pada tahun 1977, jurnal kedokteran terkemuka, NEJM, menyatakan bahwa penggunaan….







Discussion about this post