Fenomena judi online (atau yang lebih akrab disebut dengan istilah judol) di Indonesia telah berkembang menjadi masalah sosial yang mengkhawatirkan. Hal ini tak hanya mencerminkan pergeseran perilaku sosial, tetapi juga memantik refleksi terhadap dampak teknologi bagi kesehatan mental. PPATK melaporkan bahwa nilai transaksi judol di Indonesia pada tahun 2023 telah mencapai Rp 327 triliun dengan lebih dari 168 juta transaksi yang tercatat. Angka ini meningkat drastis 52,69% dibanding tahun-tahun sebelumnya.[1]
Mereka yang kecanduan menjadi semakin sulit lepas dari jeratan kebiasaan buruk ini karena masyarakat sekitar memiliki sentimen negatif kepadanya. Tak sedikit dari mereka yang kecanduan akhirnya mengakhiri hidup untuk mengakhiri penderitaan.[2] Kisah-kisah tragis ini adalah refleksi dari krisis yang lebih mendalam, yakni keputusasaan dan kehilangan kendali atas hidup sendiri.
Kecanduan: Pengertian dan Gejala
Kecanduan atau adiksi adalah kondisi ketergantungan terhadap suatu zat atau perilaku yang tidak dapat ditahan meski telah diketahui memiliki dampak buruk terhadap fisik maupun mental. Menurut Pedoman Penggolongan dan Diagnosis Gangguan Jiwa di Indonesia III (PPDGJ-III), seseorang dikatakan mengalami ketergantungan apabila ditemukan setidaknya tiga dari gejala berikut selama setidaknya satu tahun terakhir:
Adanya keinginan kuat yang memaksa untuk menggunakan zat atau melakukan perilaku tertentu.
Kesulitan dalam mengendalikan perilaku penggunaan zat atau perilaku.
Terjadi gejala putus zat ketika penggunaan zat dihentikan atau dikurangi.
Adanya toleransi, yaitu peningkatan dosis zat yang diperlukan guna memperoleh efek yang sama dengan yang sebelumnya bisa diperoleh dengan dosis yang lebih rendah.
Mengabaikan menikmati kesenangan atau minat lainnya secara progresif.
Tetap menggunakan zat meski telah memahami dampak buruknya.[3]
Secara neurobiologis, kecanduan adalah kondisi ketika penggunaan berulang zat atau aktivitas tertentu mengubah struktur dan…







Discussion about this post